Bismillahirrohmanirrohim... assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh
Sahabat
muslim yang dirahmati oleh Alloh. Semoga kita selalu diberi kekuatan
untuk menjalankan perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Tidak
terasa bulan Dzulhijjah akan kita temui beberapa hari lagi, dimana umat
Islam akan menjalankan ibadah Haji dan menjalankan ibadah Qurban bagi
yang mampu.
Qurban merupakan ibadah sunnah yang boleh dijalankan
oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan ketentuannya. Seperti mampu,
akil, baligh, dan ketentuan-ketentuan lain yang sudah disyariatkan.
Orang yang mau berkurban, dihari kiamat nanti hewan yang mereka
qurbankan akan menjadi tunggangannya saat melewati sirath.
Maka
tak sedikit orang yang ingin berqurban saat hendak bulan Dzulhijjah.
Tanpa terkecuali para siswa-siswi yang ada di sebuah lembaga juga turut
serta melakukan sembelihan hewan qurban.
Namun yang menjadi
permasalahan adalah bagaimana jika suatu lembaga mengadakan iuran wajib
kepada setiap murid guna membeli sapi/kambing untuk dikurbankan, apakah
itu dinamakan kurban ? Bagaimana fiqih memandang permasalahan ini ?
Perlu
kita ketahui bahwa sapi/kambing hasil iuran wajib siswa tersebut tidak
dinamakan Qurban, akan tetapi menjadi Sodaqoh biasa, dalam arti niat
Qurban tapi tidak memenuhi syarat. Itu pahalanya tidak dapat pahala
Qurban, tapi tetap mendapat pahala sedekah biasa. Dalam hal ini pihak
sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan iuran tersebut, berbeda jika buat
seragam atau apa yang berhubungan dengan sekolah, maka diperbolehkan.
Referensi:
Al-Iqna’ Lisy Syarbini. Juz 2 Hal. 589.
Sirojul Munir. Juz 3 Hal. 406.
Sekian
pembahasan tentang Hukum Qurban Dari Hasil Iuran Siswa-Siswi, semoga
dapat menjadi pemecah permasalahan yang terjadi dan kiranya pihak
sekolah atau lembaga dapat mengetahui hukum tersebut.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Hukum Qurban Dari Iuran Siswa Sekolah Dalam Islam
Santrinesia
0
Komentar
Posting Komentar